Kumpulan Berita
Viral olahraga padel dikenakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian di Jakarta. Besaran pajaknya yakni 10%.
Pengenaan pajak padel mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025
Pajak hiburan adalah bagian dari Pajak Daerah dan sejatinya bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan sudah ada sejak 1997
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung buka suara terkait pajak hiburan 10% yang dikenakan terhadap fasilitas olahraga Padel.
Bapenda DKI Jakarta menjelaskan soal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% pada olahraga padel
Pramono pun heran wacana itu sudah membuat heboh setengah mati padahal belum ditandatangani.
Aksi Seru Premiere Padel 2025 Bordeaux, Live Streaming di VISION+.
Wulan Guritno kini tengah menggandrungi olahraga padel yang tengah naik daun