Kumpulan Berita
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pengujian alat bukti oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari dan menemukan dokumen petunjuk.
Wira mengungkap, hingga saat ini, sepanjang 11,75 Km dari 30 km pagar laut ilegal telah tercabut, dengan kekuatan personel gabungan dan masyarakat yang merupakan nelayan.
Menurutnya, pembongkaran itu dilakukan menggunakan kapal-kapal kecil milik TNI AL dibantu oleh warga dan nelayan sekitar. Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah melakukan survei guna memastikan kedalaman pagar laut tersebut.