Kumpulan Berita
Pembongkaran tersebut sempat terhenti selama lima hari lantaran kondisi cuaca.
Pembongkaran tersebut sempat terhenti selama lima hari lantaran kondisi cuaca.
Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengumumkan dalang di balik polemik pemagaran laut yang berada di Bekasi dan Sumenep, Madura.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara pagar laut di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas itu dinilai belum lengkap.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang dengan tersangka Kades Kohod, Arsin dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri. Pengembalian ini disertai petunjuk untuk menindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.
Kepala Desa Kohod diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait dengan pembangunan pagar laut.
Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang hari ini.
Berdasarkan pantauan Okezone di lapangan, Arsin tiba di Gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan masker putih, dan topi hitam untuk menutupi wajahnya. Ia bungkam ke seluruh awak media yang telah menunggunya.