Kumpulan Berita
Pembongkaran tersebut sempat terhenti selama lima hari lantaran kondisi cuaca.
Pembongkaran tersebut sempat terhenti selama lima hari lantaran kondisi cuaca.
Menurutnya, kasus pagar laut Tangerang memiliki indikasi korupsi yang kuat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang dengan tersangka Kades Kohod, Arsin dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri. Pengembalian ini disertai petunjuk untuk menindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.
Kepala Desa Kohod diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait dengan pembangunan pagar laut.
Empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Berdasarkan pantauan Okezone di lapangan, Arsin tiba di Gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan masker putih, dan topi hitam untuk menutupi wajahnya. Ia bungkam ke seluruh awak media yang telah menunggunya.
Kepolisian akan memeriksa empat tersangka kasus pagar laut Tangerang pada Senin 24 Februari 2025.