Kumpulan Berita
Enam perusahaan serta mencabut satu badan usaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan pajak melalui perusahaan digital asing.
Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tetap memungut pajak penghasilan (PPh) atas pajak transaksi elektronik
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggenjot penerimaan pajak lewat Undang-undang (UU) Cipta Kerja
Delapan perusahaan global telah resmi menjadi pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital.
Direktorat Jendral Pajak berencana untuk kembali menunjuk 9 perusahaan sebagai pemungut PPN atas produk digital.
Pemerintah telah menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam setiap transaksi digital.
Ditjen Pajak) telah menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital.