Kumpulan Berita
Kemenkeu telah mengumpulkan Rp11,7 triliun dari 126 pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemerintah telah menunjuk 143 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak
Sri Mulyani Indrawati telah mengantongi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) aset kripto Rp82,85 miliar sejak 1 Mei sampai 30 September 2022.
Kominfo berencana memblokir Google, Instagram dan WhatsApp
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengantongi Rp7,1 triliun dari pajak digital.
Pemerintah mulai 2 Mei 2022 akan memberlakukan Pajak PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan fintech.
94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diincar Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membayar pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan negara dari pajak digital.