Kumpulan Berita
Purbaya menyampaikan, pemerintah ingin memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk menggunakan pendapatannya untuk konsumsi.
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyuarakan kesetaraan dalam ekosistem perdagangan nasional. Asosiasi peritel ini lantas mendorong agar pungutan pajak 0,5 persen bagi pedagang dalam jaringan di e-commerce segera diberlakukan demi menciptakan iklim persaingan yang sehat dengan pelaku usaha konvensional.
DJP mempertimbangkan keandalan infrastruktur sistem teknologi, volume transaksi harian, serta kapasitas manajemen administrasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, seharusnya pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5?gi para merchant
Kementerian Keuangan menegaskan rencana penunjukan sejumlah marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pihak pemungut Pajak.
Pemerintah menetapkan bahwa semua pengiriman barang yang dilakukan pelaku usaha harus melalui jasa pengiriman yang telah disetujui
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru-baru ini mengumumkan perubahan aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce.