Kumpulan Berita
Penerapan pajak pada pelaku e-commerce pada 1 April 2019 masih menuai pro dan kontra.
Keluarnya PMK 210 ini sebelum sudah didiskusikan sebelum adanya reaksi dari pelaku e-commerce
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan peraturan tersebut tidak ada pajak kepada e-commerce.
Aturan e-commerce untuk memajukan ekonomi digital dan e-commerce ini secara sustainable.
Dengan adanya aturan PMK e-commerce, ada persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha di e-commerce.
Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai telah mengadakan pertemuan dengan idEA (Asosiasi e-Commerce Indonesia).
Sri Mulyani mengatakan, aturan pajak e-commerce sudah diberlakukan sebelumnya, sehingga tidak perlu diributkan.
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018.