Kumpulan Berita
Indonesia sangat terlambat untuk mengenakan pajak pada e-commerce
Pemerintah akhirnya tegas memberikan aturan khusus pajak transaksi perdagangan online (e-commerce).
Kalangan pelaku marketplace menyikapi datar kebijakan pemerintah terkait pajak e-commerce tersebut.
Keluarnya PMK 210 ini sebelum sudah didiskusikan sebelum adanya reaksi dari pelaku e-commerce
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan peraturan tersebut tidak ada pajak kepada e-commerce.
Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Nomor 210/PMK.010/2018.
Dengan adanya aturan PMK e-commerce, ada persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha di e-commerce.
Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai telah mengadakan pertemuan dengan idEA (Asosiasi e-Commerce Indonesia).