Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan peraturan tersebut tidak ada pajak kepada e-commerce.
Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Nomor 210/PMK.010/2018.
Aturan e-commerce untuk memajukan ekonomi digital dan e-commerce ini secara sustainable.
Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai telah mengadakan pertemuan dengan idEA (Asosiasi e-Commerce Indonesia).
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018.
Sri Mulyani mengatakan, aturan pajak e-commerce sudah diberlakukan sebelumnya, sehingga tidak perlu diributkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018.