Kumpulan Berita
Polri menegaskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor memiliki ketentuan dan prosedur hukum yang jelas.
Pada GIIAS Bandung 2026, Pemprov Jabar memberikan insentif berupa diskon 10% atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan pertama serta diskon 10?ri pokok pajak kendaraan bermotor tahunan.
Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenai sanksi administratif selama program tersebut masih berlaku.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan diingatkan untuk segera memenuhi kewajibannya. Ada penghapusan sanksi administrasi.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Gerai Samsat yang hadir di Hall C1, JIEXPO Kemayoran.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026
Pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program penghapusan bunga keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).