Kumpulan Berita
Kebijakan ini untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026
Pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program penghapusan bunga keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) buat kendaraan listrik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Bapenda tengah menyiapkan pelayanan yang lebih fleksibel bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Tetap mewajibkan wajib pajak menandatangani komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada 2027.
Pemprov DKI tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dengan adanya peraturan baru ini, biaya kepemilikan kendaraan listrik akan naik.