Kumpulan Berita
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026
Pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program penghapusan bunga keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Bapenda tengah menyiapkan pelayanan yang lebih fleksibel bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Tetap mewajibkan wajib pajak menandatangani komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada 2027.
Hal ini untuk mempermudah pemilik kendaraan bekas untuk mengurus surat-surat kendaraan.
Dengan adanya peraturan baru ini, biaya kepemilikan kendaraan listrik akan naik.
Wuling saat ini masih menunggu keputusan final dari pemerintah daerah terkait adanya kemungkinan insentif untuk mobil listrik.