Kumpulan Berita
DJP Kementerian Keuangan resmi menarik setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia.
Pemerintah mulai memungut pajak dari perusahaan digital. Adapun perusahaan yang dipungut seperti Netflix hingga Zoom.
Pemerintah bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk digital dari dalam maupun luar negeri sebesar 10%.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada produk digital sebesar 10% dinilaisesuatu yang biasa.
Pemerintah mulai memungut pajak dari perusahaan digital. Adapun perusahaan yang dipungut seperti Netflix hingga Zoom.
Kementerian Keuangan memastikan akan tetap menarik pajak kepada perusahaan digital seperti Netflix hingga Spotify.
Kemenkeu masih melakukan komunikasi terkait pelaku usaha luar negeri yang akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemerintah akan mengenakan pajak 10% kepada Netflix hingga Spotify pada 1 Juli 2020.