Kumpulan Berita
Masyarakat masih dapat memanfaatkan keringanan pokok pajak sebesar 5 persen j
Pemerintah memberikan keringanan sebesar 5 persen bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. Keringanan tersebut berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Proses penyelesaian permohonan paling lama tiga bulan sejak pengajuan, dengan waktu penanganan bergantung pada proses verifikasi
Masyarakat masih memiliki waktu untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan beban yang lebih ringan
Masih terdapat kesalahan administrasi, seperti alamat objek pajak yang tidak sesuai, luas tanah berbeda dengan sertifikat, hingga data wajib pajak yang tidak cocok dengan identitas resmi
Pemerintah memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat
Insentif berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada 1 Juni hingga 31 Juli 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi pemilik KTP DKI Jakarta dengan nilai transaksi maksimal Rp500 juta dan diberikan otomatis tanpa pengajuan