Kumpulan Berita
MA juga menjelaskan perkara yang telah diputus ini, kini sedang dalam proses minutasi oleh Majelis. Dalam putusan ini diadili oleh, Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, Anggota Majelis 1 Hidayat Manao dan Anggota Majelis 2 Sutarjo.
Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan memvonis Panca Darmansyah terbukti bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana dan melakukan KDRT.
Indonesia masih memberlakukan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan serius dari kasus narkotika hingga pembunuhan. Hal tersebut juga berlaku dalam KUHP yang baru diterapkan.
Panca lantas mengajukan banding atas vonis matinya itu.
Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana tersebut.
Pengacara Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan kliennya terkait kasus pembunuhan anaknya. Pasalnya, selain demi keadilan, Panca memiliki gangguan jiwa.
Hakim menilai, perbuatan Panca tak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU.