Kumpulan Berita
Dia pun akan menyerahkan kasus itu terhadap pengadilan.
Hal ini sebagai respons atas ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Penyidik Bareskrim Polri
Panji Gumilang menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka setelah pemeriksaannya sebagai saksi selesai dilakukan
Pemeriksaan selesai dilakukan pada 19.00 WIB, namun Panji Gumilang berulang kali mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Panji pun masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan belum dilakukan proses penahanan.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka
Panji Gumilang memenuhi panggilan kedua Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.
Panji berjalan dari gerbang Mabes Polri menuju Gedung Bareskrim.