Kumpulan Berita
Dengan demikian, tidak ada suara rakyat yang begitu besar jumlahnya, terbuang sia-sia sebagaimana yang terjadi pada Pemilu sebelumnya.
Perluasan threshold ke tingkat daerah dinilai bisa mengurangi keterwakilan suara masyarakat dalam lembaga legislatif..
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak DPR dan pemerintah, segera membahas perubahan aturan kepemiluan secara menyeluruh. Revisi dinilai tidak cukup hanya menyasar Undang-Undang Pemilu, tetapi juga sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan sistem politik dan kepemiluan.
Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan agar besaran ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 1 persen.
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) merombak struktur kepengurusan. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal ditunjuk menjadi Ketua Umum GKSR, sedangkan Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dipercaya menjadi Sekjen GKSR.
Dalam sistem pemilu Indonesia, tingginya parliamentary threshold dinilai dapat memperbesar disproporsionalitas representasi politik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan akan menggandeng partai non-parlemen untuk membahas ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Baginya, partai non-parlemen punya hak untuk eksis.
Yusril Ihza Mahendra, menilai Parliamentary Threshold tak perlu ada. Karena PT tak memiliki kaitan dengan stabilitas politik, parlemen, dan lain sebagainya.