Kumpulan Berita
Yusti Erlina menyebutkan pihaknya telah mendapatkan laporan dari empat partai politik.
Lolly Suhenty mengatakan bahwa parpol memiliki tempo waktu 3x24 jam terhitung sejak terbitnya berita acara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengembalikan dokumen dari 16 Partai Politik (Parpol) yang sebelumnya mendaftar ke KPU
Hingga Sabtu 13 Agustus, KPU mencatat terdapat 10 partai politik yang berkas persyaratan pendaftarannya belum lengkap.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menyampaikan bahwa sebanyak tiga partai politik dari enam partai politik
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik menyebutkan pendaftaran partai politik akan dilaksanakan mulai dari pukul 09.00 - 16.00 WIB.
Ia menyebutkan melalui bagian Helpdesk, KPU telah berkomunikasi, meminta parpol untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan
Ada 17 parpol dari 41 parpol yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) namun belum hadir untuk mendaftar ke KPU RI.