Kumpulan Berita

Pasal Penghinaan Presiden.


Nasional
5 January 2026

Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Apa Artinya?

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut.