Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diproses berdasarkan laporan yang diajukan keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut.
Rencananya, polisi akan meminta klarifikasi Rocky Gerung pada pukul 10.00 WIB hari ini
Meski begitu, wamenkumham menyebut ini masalah harga diri dan martabat kepala negara.
Salah satu perubahannya terkait adanya pengurangan ancaman pidana dalam pasal tersebut.
Karena merupakan delik aduan, presiden atau wapres harus menyampaikan laporan secara tertulis
Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati
Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd mengungkap respon Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keberadaan pasal tersebut.