Kumpulan Berita
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut.
Rencananya, polisi akan meminta klarifikasi Rocky Gerung pada pukul 10.00 WIB hari ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih tidak mau melaporkan Rocky Gerung.
Salah satu perubahannya terkait adanya pengurangan ancaman pidana dalam pasal tersebut.
Karena merupakan delik aduan, presiden atau wapres harus menyampaikan laporan secara tertulis
Wamenkumham mengatakan tidak akan menghapus pasal penghinaan presiden di RKUHP.
Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd mengungkap respon Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keberadaan pasal tersebut.
Cuitan Partai Demokrat lantas dibalas oleh Mahfud MD lewat akun Twitter-nya, @mohmafudmd.