Kumpulan Berita
Riswandono mengatakan Sidang perkara pembunuhan berencana Imam Masykur itu pun dipastikan akan dihelat secara terbuka untuk umum
Penetapan jadwal dilakukan selepas penyerahan berkas perkara oleh Oditurat Militer II-07 pada Senin kemarin
Majelis hakim yang ditunjuk pun akan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum menetapkan jadwal persidangan
Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar membenarkan proses rekonstruksi yang berlangsung tertutup.
Hasil autopsi menunjukkan, Imam Masykur tewas akibat benturan benda keras yang menyebabkan pendarahan otak.
Dia meminta agar korban yang pernah mengalami penculikan dan penganiayaan oleh Praka RM dapat melapor.
Pasal tersebut, kata Hotman, diterapkan karena oknum Paspampres itu sempat meminta tebusan Rp50 juta.
Dudung mendukung peradilan koneksitas untuk penanganan kasus oknum TNI yang menganiaya warga Aceh Imam Masykur hingga tewas.