Kumpulan Berita
Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan oditur militer, yang menuntut Praka Riswandi Cs untuk dihukum mati.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menuntut hukuman mati kepada ketiga oknum TNI.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menuntut hukuman mati kepada ketiga oknum TNI.
Upen mengungkapkan motif para terdakwa melakukan hal keji kepada Imam Masykur.
Selain itu ketiga terdakwa pembunuhan juga dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD).
Upen mengatakan, Imam Masykur kehilangan nyawanya saat masih di dalam mobil yang sedang berjalan di Tol Jagorawi.
Fakta ini diungkap dalam sidang pembacaan dakwaan atas ketiganya di Pengadilan Militer Tingkat II-08.
Upen menuturkan aksi penggerebekan tersebut dilakukan di enam wilayah berbeda.