Kumpulan Berita
Sebelumnya, kasus ini sebagai pemerkosaan, namun setelah POM TNI melakukan penyelidikan, hasilnya berubah menjadi tindakan asusila.
Hal ini dijelaskan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Berikut sejumlah fakta kasus ini:
Ia dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Jenderal Kopassus itu mengatakan, bahwa tindakan asusila itu tidak hanya terjadi sekali.
Sebagai anggota Paspampres, dia ditugaskan mengawal Presiden.
Kasus pemerkosaan seorang perwira TNI AD, Letda Caj GE membuat gempar.
Puspom TNI telah melakukan penyelidikan dan tindakan terhadap pelaku.