Kumpulan Berita
Publik kembali diingatkan bahwa di balik jubah religius, ada kemungkinan penyalahgunaan otoritas yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kontrol.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan langkah proaktif dilakukan karena adanya dugaan intimidasi terhadap korban maupun saksi. Ia menyebut beberapa saksi dan korban bahkan memilih mengundurkan diri.
Polisi mengungkap akal bulus tersangka AS (51), pendiri pondok pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah untuk melakukan aksi pencabulan terhadap santriwati.