Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL). Aturan ini sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL)
Bagi Anda yang mungkin tidak lagi membutuhkan layanan dari Indodana Finance dan ingin menghapus akun, simak di sini caranya.
Beberapa pilihan merk HP terbaik, awet, dan berkualitas untuk menunjang kebutuhan harianmu.
Cara menggunakan Kredivo PayLater dan Pinjaman secara bijak agar pengeluaran lebih terkendali.
Anda bisa memanfaatkan PayLater sebagai alat bantu finansial yang efektif, bukan beban keuangan.
Ketua LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bijak menggunakan paylater hanya untuk kebutuhan mendesak. Literasi keuangan penting sejak dini untuk menghindari masalah keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perbedaan layanan paylater dan pinjaman daring atau pinjol