Kumpulan Berita
Pesantren Krapyak juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan PBNU harus dilakukan melalui mekanisme organisasi yang sah dan mematuhi prinsip musyawarah.
Sikap tersebut dinyatakan secara eksplisit dalam surat resmi sebagai bentuk klarifikasi terhadap isu dukungan pergantian kepemimpinan melalui rapat pleno.
Sejak isu ini bergulir, NU seolah disibukkan oleh opini publik yang berkembang.
Mereka juga menyerukan agar kepemimpinan PBNU kembali tunduk pada mekanisme AD/ART serta menghormati ikhtiar islah para kiai sepuh.
Gus Imron mengatakan, Gus Ipul tetap menjalankan tugasnya secara profesional dengan menandatangani dokumen-dokumen yang tidak bermasalah.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), angkat bicara mengenai isu adanya aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp100 miliar yang disebut diterima PBNU dari mantan Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah PBNU yang disebut-sebut menghasilkan keputusan pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Umum PBNU tidak sah, karena tidak sesuai dengan aturan organisasi.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa rencana rapat pleno yang hendak digelar Syuriyah PBNU untuk menunjuk Penjabat (Pj) Ketua Umum pengganti dirinya tidak sah. Ia menilai langkah tersebut batal demi hukum.