Kumpulan Berita
Perubahan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Seluruh staf Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dipastikan akan mendapatkan gaji atau tunjangan secara penuh.
Sri Mulyani Indrawati memastikan, pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bakal mendapatkan gaji atau tunjangan secara penuh.
Sebanyak 12 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, hingga saat ini ada 12 pegawai KPK yang mengundurkan diri.
Wadah Pegawai mengapresiasi langkah tegas dan berani yang diputuskan oleh tiga pimpinannya tersebut.
Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwacanakan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.