Kumpulan Berita
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Perubahan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Seluruh staf Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dipastikan akan mendapatkan gaji atau tunjangan secara penuh.
Saut Situmorang berharap jumlah pegawai lembaga antirasuah yang undur diri tidak bertambah.
Sebanyak 12 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, hingga saat ini ada 12 pegawai KPK yang mengundurkan diri.
Ketua KPK terpilih Firli Bahuri menanggapi soal pegawai KPK bakal jadi PNS.
Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwacanakan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.