Kumpulan Berita
Korban pun menceritakan kisah pilunya itu kepada ibunya dan melapor ke polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana prostitusi 19 anak. Mereka menjajakan diri melalui media sosial X dan Telegram.
Mereka ditawari sebagai PSK dengan iming-iming gaji besar. Namun setelah sampai di Sydney, mereka tak kunjung dibayar oleh agency.
Ketiga pelaku telah melakukan perekrutan pekerja seks komersial (PSK) masih di bawah umur sejak 2022 lalu.
Polisi masih mendalami apakah kakek itu pakai obat kuat atau tidak.
Gadis itu dijual ke warung remang-remang.
Menurut Bobby, di lokasi tersebut pihaknya juga menemukan dan menangkap tersangka TW.
Keduanya tega menjual 6 perempuan, 4 di antaranya anak di bawah umur ke pria hidung belang.