Kumpulan Berita
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan, bahwa tanggal 1 Mei 2020 nanti lintas penyebrangan Pelabuhan Merak-Bakauhuni.
Penumpang yang berasal bukan dari daerah yang menerapkan PSBB masih boleh menyeberang.
Pelabuhan Merak melakukan pembatasan angkutan penumpang saat aturan pelarangan mudik diberlakukan.
Penggunaan sistem online ini untuk kelancaran semua pihak yang akan menyebrang melalui pelabuhan
Penerapan e-ticketing kapal penumpang khususnya di 4 pelabuhan utama, yakni Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk
Kami memperketat pemeriksaan kesehatan penumpang di pelabuhan untuk mencegah menyebarnya virus korona.
Tarif penyeberangan dipotong berbagai biaya lainnya seperti asuransi hingga pajak untuk daerah
Wacana tarif baru untuk penyeberangan ini sudah diwacanakan sejak tahun lalu