Kumpulan Berita
Sebanyak 37 pengendara mobil berpelat ganjil diberhentikan pada hari kedua kebijakan ganjil-genap di ruas Jalan S Parman.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang manual, dan E-TLE bagi pelanggar sistem ganjil genap.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan tilang bagi kendaraan berplat hitam ganjil-genap.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, konvoi motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap.
Pengendara motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap Kota Bogor telah teridentifikasi.
Pemberlakuan sistem ganjil genap di Kota Bogor memasuki hari kedua, Minggu (7/2/2021).
Masih banyak warga Bogor yang belum mengetahui pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor.