Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 baik yang bersengketa maupun tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Februari 2025.
Keputusan ini menyusul adanya pertimbangan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Presiden Prabowo Subianto ingin pelaksanaan pelantikan kepala daerah digelar pada Kamis, 20 Februari 2025.
Kendati demikian, Tito memperkirakan, pelantikan bakal dilakukan serentak bila sebagian besar perkara ditolak berdasarkan putusan akhir MK.
Hal ini untuk memberikan kepastian hukum di daerah serta agar kepala daerah dapat segera bekerja untuk rakyat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin pelantikan kepala daerah digelar serentak. Keserentakan pelantikan iti antara kepala daerah non-sengketa
Hal ini menyusul pelantikan kepala daerah yang ditunda.
Keputusan ini menyusul adanya pertimbangan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK)