Kumpulan Berita
Ibu muda itu telah memalsukan ijazah sejak 4 tahun lalu.
Menurut Furqon, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait barang bukti berupa Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 yang diduga palsu.
Sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana kasus pemalsuan dokumen surat keterangan lulus menjalani rapid test.
Pemuda berinisial UKH warga Bekasi ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebaran berita bohong, tentang ijazah Palsu Presiden Joko Widodo.