Kumpulan Berita
Seorang pria warga negara (WN) Italia beriniasial GA (48) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Pihaknya juga terus mengembangkan kasus ini guna menemuka pelaku baru.
Kedua pelaku ini ditangkap, setelah menjual ribuan materai palsu hampir empat bulan.
Seorang suami di Kabupaten Sukabumi berinisial AD (27), memalsukan surat autentik istrinya demi menikah lagi dengan perempuan lain
Pelaku memiliki beberapa modus dalam aksinya menempel QRIS palsu di sejumlah tempat.
Berkaca kasus tersebut pengurus Masjid Istiqlal telah memperketat peredaran kotak amal.
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/terdakwa Alvin Lim.
Kejaksaan tetapkan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) bodong pada Dinkes Kabupaten Sukabumi