Kumpulan Berita
Komplotan pembuat surat hasil antigen palsu diamankan aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Sebanyak 4 orang tersangka diamankan dan terbukti membuat ratusan surat hasil antigen palsu selama 5 bulan terakhir.
Pelaku divonis delapan bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (26/1/2022).
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap perempuan berinisial M (52)
Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial TS (37) dan M (34), karena menjual kasur palsu.
Keempat terdakwa itu adalah anak buah Picandi di Kimia Farma Diagnostik.
Polisi menangkap tiga orang terkait penggunaan dokumen bebas Covid-19 (RT-PCR) palsu.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan pencairan.