Kumpulan Berita
Pemerintah daerah diminta membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 ini diberikan secara penuh ke pekerja/buruh tanpa dicicil.