Kumpulan Berita
Di dalam instruksi tersebut disampaikan alasan adanya pembatasan kegiatan.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan Covid-19.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19.
Kabupaten Tangerang menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam daerah yang harus melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Pembatasan kegiatan akan kembali dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2020.
Dari pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hanya kota-kota tertentu yang memenuhi empat kriteria saja yang terkena pembatasan.
Upaya pengendalian Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.