Kumpulan Berita
Budi Karya Sumadi menjelaskan alasan dikeluarkannya kebijakan pembatasan kapasitas penumpang di sektor transportasi
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat masih membatasi jumlah maksimal penumpang kendaraan mobil pribadi
Pelni melakukan pembatasan penumpang maksimal 50% dari kapasitas.