Kumpulan Berita
Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan menjadikannya sebagai ormas terlarang.
Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) tak menyurutkan simpatisan ormas tersebut.
Aziz menjelaskan mengapa pihaknya batal menggugat SKB ke PTUN lantaran terdapat beberapa pertimbangan.
Pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi dibanding melakukan pembubaran FPI.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai ada beberapa permasalahan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dijadikan dasar pelarangan FPI
Beredar surat pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas lain.
Dudung menjelaskan, maksud pernyataannya perihal pembubaran FPI adalah langkah yang jika diperlukan.
UAS menjawab bahwa Ormas-ormas Islam ini tidak bisa dihabisi dengan apapun.