Kumpulan Berita
JPU dalam surat tuntutan menyebut perselingkuhan itu terjadi di Magelang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J.
Sambo juga diyakini telah merintangi penyidikan dengan menghilangkan barang bukti terkait perkara pembunuhan itu.
Seperti diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo seumur hidup.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
Jaksa mengatakan bahwa Ferdy Sambo diyakini telah melakukan pembunuhan berencana.
Hal tersebut, kata Sambo, dilakukan agar ia bisa tetap menjaga para ajudannya dari jeratan hukum.
Ferdy Sambo pun tampak terhenyak dan langsung terdiam, beberapa kali kamera menyoroti matanya yang tampak terus berkedip