Kumpulan Berita
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun pidana penjara.
Ada hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutan Jaksa tersebut.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhdap Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan dalam dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Samuel mempertanyakan bukti dari pernyataan JPU tentang perselingkuhan tersebut.
JPU dalam surat tuntutan menyebut perselingkuhan itu terjadi di Magelang.
Sambo juga diyakini telah merintangi penyidikan dengan menghilangkan barang bukti terkait perkara pembunuhan itu.
JPU menilai perintah Ferdy Sambo ke Bharada E untuk menembak Brigadir J adalah bentuk keinginan terdakwa agar Brigadir J tewas