Kumpulan Berita
Putri, kata JPU berperan aktif melakukan serangkaian rencana pembunuhan.
JPU meyakini mantan Kadiv Propam Polri itu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Faktanya, calon istri Brigadir J masih muda sehingga tak mungkin Brigadir J berselingkuh dengan orang yang sudah berumur.
Kesimpulan itu disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutannya di persidangan terdakwa Ferdy Sambo.
Dia berharap agar JPU dapat melakukan tuntutan dengan hukuman yang maksimal sesuai hukum pasal 340 atau hukuman mati.
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, tuntutan JPU kepada kliennya cukup berat.
Ferdy Sambo mengaku menemui Kapolri pada saat itu setelah Jenazah Brigadir J dibawa menggunakan Ambulance.
Adzan Romer mengaku mendapatkan ancaman bakal ditersangkakan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.