Kumpulan Berita
Penahanan terhadap para terdakwa tersebut dilakukan guna kepentingan pemeriksaan perkara dugaan kasus kematian Brigadir J.
Sebelumnya, Arif menjelaskan tentang persoalan Poligraf.
Ibunda Brigadir Yosua dan ibunda Bharada E menyambut baik adanya pertemuan keluarga ini.
Hingga dia memutuskan ke rumah Ferdy Sambo bersama PHL Kadiv Propam, Ariyanto.
Pasalnya, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ini harus mendekam di penjara.
Awalnya, dia menjelaskan tentang teori kausalitas berkaitan kasus pembunuhan berencana.
Saksi Ahli Digital Forensik, Adi Setya mengungkapkan isi percakapan WhatsApp diantara Ferdy Sambo.
Mustofa mencontohkan, dalam suatu suku budaya, yakni Madura, seseorang bisa saja melakukan tindak kekerasan.