Kumpulan Berita
Untuk terpidana Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal tidak mendapatkan remisi saat perayaan Natal.
Ricky telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.
Akun tersebut juga mempersilahkan penggemar Ferdy Sambo bisa memberikan dukungan.
Sementara itu, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Diketahui, sidang tuntutan itu digelar, setelah para terdakwa dimintai keterangan dalam persidangan pada minggu lalu.
Sekadar diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, untuk tuntutan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'aruf serta Ricky Rizal jauh lebih ringan
Sekadar diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.