Kumpulan Berita
Setelah peristiwa sadis itu, pelaku langsung melarikan diri dan tidak diketahui keberadaanya.
Pembunuhan sadis yang menimpa Tuti (54) dan putri kandungnya Amelia Mustika Ratu (23) ini menarik perhatian masyarakat luas
Banyak pernyataan-pernyataan tak berdasar disampaikan netizen. Padahal, penyelidikan sendiri belum rampung.
Amalia Mustika Ratu, korban pembunuhan yang berusia 23 tahun ternyata sudah merencanakan pernikahan.
Modus operandinya bahwa tersangka ini menghubungi korban melalui aplikasi kencan.
Ancaman hukumannya cukup berat, 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Diduga mengalami gangguan jiwa MR (27) warga Jorong Padang Jaya menggorok leher ibu kandungnya hingga tewas.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rumah mereka Jalan Sekolah, Kelurahan Meranti Pandak.