Kumpulan Berita
Sebelumnya, Oditur Militer menjatuhkan tuntutan pidana pokok penjara seumur hidup kepada Kolonel Priyanto.
Priyanto pernah mendapat beberapa tanda jasa. Seperti Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja.
Sebab, kata Wirdel, bila hal tersebut diterapkan dengan baik maka kasus ini tidak akan pernah terjadi.
Kolonel Priyanto bukan tentara kemarin sore. Beliau sudah puluhan tahun berdinas dan sudah pernah ke medan operasi.
Kolonel Priyanto pernah mengikuti Operasi Seroja dan menerima tanda jasa sehingga meminta hukumannya diringankan.
Memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali.
Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang sehingga membuat mudah proses persidangan.
Saat kejadian itu, Kolonel Priyanto mengaku sedang dalam kondisi panik dan kalap.