Kumpulan Berita
Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan warga negara (WN) Korea Selatan berinisial S (66) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Warga Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, digegerkan dengan peristiwa tewasnya balita laki-laki berinisial A (2) pada Rabu 27 Mei 2026 malam. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di sebuah kontrakan.
Seorang warga negara (WN) Korea Selatan, berinisial S (66) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban diduga menjadi korban pembunuhan.
Dalam perkara ini, kata dia, pelaku dikenakan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
Korban sempat dibawa ke tempat penginapan di sekitar lokasi kemudian dibawa ke RSPP untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi sebelumnya melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Penasehat hukum (PH) terdakwa perkara penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), merespons replik yang diajukan oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026). PH menyebut korban diduga masih bernyawa ketika ditempatkan di area persawahan.
Berdasarkan keterangan awal para saksi, kata Budi, peristiwa bermula dari adanya keributan di lokasi yang kemudian berlanjut hingga ke lantai 2 Pasar Grogol, Jakbar.