Kumpulan Berita
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Agus Muhammad Saleman, mantan polisi pembunuh adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (21). Agus dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Malang karena menjadi otak pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.
Seorang perempuan berinisial DLA diamankan karena diduga terlibat dalam kematian suaminya. Korban tewas dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.
Sejumlah barang berharga milik korban, termasuk mobil dan perhiasan emas, raib dibawa kabur pelaku perampokan.
Korban diduga terlibat cekcok dengan pelaku terkait pembayaran saat keduanya bertemu untuk melakukan transaksi jasa.
Kerabat, tetangga, hingga rekan korban turut hadir untuk mengikuti doa bersama dan tahlil bagi Almarhumah.
Pelaku F diamankan setelah sempat berupaya meninggalkan lokasi. Saat ditangkap, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan.
Polisi juga menemukan adanya percakapan korban dengan pelaku di Instagram yang tertaut pada telepon seluler orang tua Mozza.
Meski polisi telah mengamankan terduga pelaku pembunuhan dan menyisir lokasi, pihak keluarga Mozza masih menyimpan harapan besar di tengah proses identifikasi forensik yang sedang berlangsung.