Kumpulan Berita
Polisi belum menarik kesimpulan terkait dugaan pembunuhan karena seluruh proses penyelidikan masih berjalan.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Agus Muhammad Saleman, mantan polisi pembunuh adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (21). Agus dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Malang karena menjadi otak pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.
Seorang perempuan berinisial DLA diamankan karena diduga terlibat dalam kematian suaminya. Korban tewas dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku pembunuhan wanita berinisial IR (20), yang ditemukan tewas di Hotel Mustika Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).
Korban diduga terlibat cekcok dengan pelaku terkait pembayaran saat keduanya bertemu untuk melakukan transaksi jasa.
Kerabat, tetangga, hingga rekan korban turut hadir untuk mengikuti doa bersama dan tahlil bagi Almarhumah.
Kasat Reskrim PPA-PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti menjelaskan, aksi pembunuhan keji tersebut terjadi pada 25 Juni 2025.
Polisi juga menemukan adanya percakapan korban dengan pelaku di Instagram yang tertaut pada telepon seluler orang tua Mozza.