Kumpulan Berita
Peras dan sekap korban untuk minta tebusan, polisi gadungan ditangkap.
Terduga pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp3,5 juta. Namun, korban hanya memiliki uang Rp2,5 juta.
Polisi menangkap 2 pelaku pemerasan dengan modus memberikan pengawalan.
Jajaran Satreskrim Polres Buleleng menangkap pelaku yang melakukan pemerasan dengan memanfaatkan video call sex (VCS).
Diduga peras ASN, 5 oknum wartawan di Lampung ditangkap.
Lalu, kata Sudarno, korban menunjuk salah satu pengacara untuk membuat laporan di Polres Bengkulu, Polda Bengkulu.
Polisi telah mengamankan satu pelaku terkait penjambretan ABG tersebut, yakni berinisial NM (28) dan satu lainnya masih buron.
Hasilnya, pelaku terbukti menggunakan narkotika setelah dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan telah di uji di labotarium