Kumpulan Berita
Pemerintah menargetkan sebanyak 5.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis bakal beroperasi hingga akhir tahun 2025.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap. Tarif 11 persen berlaku sejak 1 April 2022 dan tarif 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar keputusannya meminta pembentuk Undang-undang (UU) yakni pemerintah dan DPR.
Sebagai intelektual, Anda semua harus kritis, mari kita awasi sama-sama, kalau keliru kita katakan keliru dengan berani, kalau benar kita puji