Kumpulan Berita
Kedua kasus pemerkosaan anak itu dalam pendampingan RPA Perindo.
Satreskrim Polres Sukabumi meringkus para pelaku pencabulan terhadap gadis 13 tahun di sebuah kontrakan.
Tersangka sudah ditangkap, terancam 20 tahun penjara.
Sebabnya, dia menyetubuhi kekasihnya yang masih bawah umur berinisial SM (15). Korban masih SMP.
Ia melaporkan pria berinisial AS karena diduga telah menyetubuhi putri cantiknya usai diimingi uang Rp5.000 alias goceng.
Saat ini, tiga dari empat tersangka sudah ditangkap polisi.
Tersangka pemerkosa remaja putri itu terancam 15 tahun penjara.
Seorang remaja perempuan berinisial AS (15) menjadi korban pemerkosaan ayah dan kakek kandungnya sendiri.