Kumpulan Berita
Ia juga meminta pasar-pasar di bawah pengelolaan Pasar Jaya mulai melakukan pemilahan sampah secara mandiri. S
Ia menekankan, progam pilah sampah ini harus dijalankan secara berkelanjutan oleh warga.
Pemprov DKI Jakarta keluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026.
Ia menyampaikan, pemusnahan ikan sapu-sapu ini merupakan tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bahwa gerakan pemilihan dan pengelolaan sampah dari sumber akan berlaku mulai 10 Mei 2026. Gerakan ini merupakan tindaklanjuti atas kebijakan baru yang mana TPST Bantargebang, Kota Bekasi hanya menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif PBB-P2 2026, begini skemanya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 211 Rukun Warga (RW) di Jakarta teridentifikasi sebagai kawasan kumuh, dari total 2.749 RW. Data tersebut merupakan hasil pendataan tahun 2025 yang difinalisasi pada 2026.
Pemprov DKI Jakarta terus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu dengan berikan keringanan PBB-P2.