Kumpulan Berita
Masing-masing rumah disekat menjadi 10 kamar. Jadi ada 20 kamar tersedia untuk ruang isolasi pemudik.
Pemudik wajib melakukan isolasi mandiri demi mencegah penularan virus corona kepada keluarga dan warga.
Indonesia telah menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran
Pemudik dengan kendaraan pribadi diimbau dapat menjaga jarak fisiknya. Hal ini untuk meredam penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Kepada orang yang melaksanakan mudik diimbau untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya.
Para pemudik diwajibkan isolasi diri selama 14 hari setibanya di tempat tujuan.
Jeje menambahkan, langkah pengendalian tersebut di antaranya dengan melakukan pengetatan wilayah.