Kumpulan Berita
Banyak masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik di tengah status pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Indonesia telah menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran
Kepada orang yang melaksanakan mudik diimbau untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya.
Lokasi itu bakal jadi tempat hunian selama 14 hari bagi pemudik berstatus orang dalam pemantauan (ODP).
Para pemudik diwajibkan isolasi diri selama 14 hari setibanya di tempat tujuan.
Pemudik pada masa liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru) untuk tidak kembali pada tanggal 1 Januari 2020.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah melakukan persiapan dan riset pada masa liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.