Kumpulan Berita
Setelah memukuli korban, pelaku mengikatnya di pohon
Tindakan pemukulan terhadap Relawan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) disebut suatu tindakan yang telah melewati koridor-koridor hukum
Dalam video itu, terlihat pelaku menutup jalan mobil milik korban.
Seorang pengemudi taksi online dipukul oleh penumpangnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pemukulan ini diduga karena hanya lokasi pengantaran yang tidak sesuai.
Kejadian bermula saat pelaku S baru pulang kerja menegur korban agar tidak membuang sampah di lokasi.
Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang kepala desa dan warganya terhadap seorang pegawai koperasi simpan pinjam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Diduga pelaku merasa kesal terhadap korban.