Kumpulan Berita
Menurut Andri, majelis hakim sudah menilai bahwa materi yang disampaikan dalam eksepsi telah masuk ke dalam pokok perkara.
Pelaku pemukulan berinisal J merupakan seorang mahasiswa. Hal diketahui setelah pemeriksaan pelaku oleh penyidik.
Pasalnya, dalil perlawanan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa di luar materi eksepsi dan sudah memasuki pokok perkara.
Polisi mengungkap motif nyeleneh FRS (37), pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja RR yang melakukan pemukulan terhadap pemotor lain, AA, di Jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kepada polisi, FRS mengaku melakukan aksinya karena mendapatkan bisikan.
Sedangkan untuk motif pemukulan terjadi, karena korban merasa spakbor motornya ditabrak oleh FRS. Namun saat ditegor, pelaku malah marah berujung aksi penganiayaan dengan memukul korban.
Saat itu, kata Nurma, korban merasa bagian belakang motornya ditabrak beberapa kali oleh motor pelaku.
Polisi berhasil menangkap pengendara Kawasaki Ninja RR yang melakukan pemukulan terhadap pengendara motor tersebut.
Diskusi itu awalnya berjalan lancar, dan membahas kebijakan pemerintah tentang satu pintu dalam ekspor bahan mineral dan program pengentesan kemiskinan lainnya.