Kumpulan Berita
Virus Corona atau Covid-19 membuat berjuta-juta masyarakat dunia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kementerian Ketenagakerjaan menyebut semakin banyak jumlah perusahaan yang merumahkan para pekerja.
Sementara itu, lanjut dia, ada sekira 272.333 buruh yang dirumahkan dan tak terima gaji dari 32.882 perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan beberapa strategi untuk menghindari adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada seluruh pengusaha untuk tidak melakukan PHK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengusaha untuk mempertahankan pekerjanya.
Sebanyak 1,2 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan sejauh ini mencapai lebih dari 1,2 juta orang.